Bab Kebolehan Hakim Untuk Mengatakan Sesuatu yang Tidak Dilakukan Untuk Menyatakan Kebenaran
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " خَرَجَتِ امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا صَبِيَّانِ لَهُمَا فَعَدَا الذِّئْبُ عَلَى إِحْدَاهُمَا فَأَخَذَ وَلَدَهَا فَأَصْبَحَتَا تَخْتَصِمَانِ فِي الصَّبِيِّ الْبَاقِي إِلَى دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى مِنْهُمَا فَمَرَّتَا عَلَى سُلَيْمَانَ فَقَالَ كَيْفَ أَمْرُكُمَا فَقَصَّتَا عَلَيْهِ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّ الْغُلاَمَ بَيْنَهُمَا . فَقَالَتِ الصُّغْرَى أَتَشُقُّهُ قَالَ نَعَمْ . فَقَالَتْ لاَ تَفْعَلْ حَظِّي مِنْهُ لَهَا . قَالَ . هُوَ ابْنُكِ . فَقَضَى بِهِ لَهَا " .
Dari Abu Hurairah, bahwa: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Dua wanita pergi keluar dengan dua anak mereka, dan serigala menyerang salah satu dari mereka dan mengambil anaknya. Keesokan harinya mereka merujuk perselisihan mereka mengenai anak yang tersisa kepada Dawud, semoga keselamatan atasnya, dan dia memutuskan bahwa (anak itu) milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka melewati Sulaiman dan dia berkata: 'Apa cerita kalian?' Maka mereka menceritakan kepadanya. Dia berkata: 'Bawakan aku pisau dan aku akan memotongnya menjadi dua (agar dibagi) di antara kalian.' Wanita yang lebih muda berkata: 'Apakah engkau akan memotongnya?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Jangan lakukan itu; aku akan memberikan bagianku kepadanya.' Dia berkata: 'Dia adalah anakmu' dan dia memutuskan bahwa anak itu milik wanita itu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
