Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 161 hadits
…siap menerima keputusanmu." Sa`d berkata, "Saya memutuskan bahwa para pejuang mereka harus dibunuh dan anak-anak serta wanita mereka harus dijadikan tawanan." Rasulullah (ﷺ) kemudian berkata, "Wahai Sa`d…
…Lalu mengapa kita harus menerima syarat yang berat dalam urusan agama kita? Apakah kita akan kembali sebelum Allah memutuskan antara kita dan mereka?' Rasulullah ﷺ berkata: 'Wahai Ibn Al-Khattab…
…Tetapi anakmu yang diambil.' Keduanya mengadu kepada Daud, lalu Daud memutuskan untuk memberikan anak itu kepada wanita yang lebih tua. Maka keduanya pergi kepada Sulaiman bin Daud dan memberitahukan kepadanya…
…berkata: 'Tetapi anakmu yang diambil.' Keduanya mengadukan kepada Daud, lalu ia memutuskan untuk memberikan anak itu kepada yang lebih tua. Maka keduanya pergi kepada Sulaiman bin Daud dan memberitahukan kepadanya…
…orang-orang ini telah datang untuk menyerahkan keputusan kepadamu." Sa'd berkata: "Maka aku memutuskan agar para pejuang mereka dibunuh dan anak-anak serta wanita mereka dijadikan tawanan." Nabi ﷺ…
…dalam kandungannya. Mereka berdua mengajukan kasus mereka kepada Nabi (ﷺ) dan beliau memutuskan bahwa diyat untuk apa yang ada di dalam kandungannya adalah satu budak atau seorang budak wanita. Wali…
…lainnya berkata, 'Tetapi ia telah mengambil anakmu.' Keduanya mengajukan perkara kepada Daud - semoga Allah memberikan keselamatan kepadanya - dan ia memutuskan untuk memberikan anak itu kepada wanita yang lebih tua. Kemudian…
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
…lalu Al-Mughira berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Lalu Umar berkata: "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu," maka Muhammad bin…
…" Al-Mughira berkata, "Saya mendengar beliau memutuskan bahwa diharuskan membayar diyat berupa budak laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Datangkanlah orang yang bisa bersaksi atas ini," maka Muhammad bin Maslama…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.