Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Tinggal Bersama Perempuan Perawan
Dari Anas bin Malik: Apabila seorang laki-laki yang sudah memiliki istri menikahi seorang perawan, ia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam; jika ia menikahi seorang wanita yang pernah menikah sebelumnya, ia harus