Bab Jika Menikahi Gadis Perawan di Atas Janda
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ وَلَوْ شِئْتُ أَنْ أَقُولَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَلَكِنْ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا.
Dari Anas رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jika seseorang menikahi seorang gadis perawan dan dia sudah memiliki istri janda, maka dia harus tinggal bersamanya selama tujuh hari; dan jika seseorang menikahi seorang janda dan dia sudah memiliki istri perawan, maka dia harus tinggal bersamanya selama tiga hari."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
