Bab Tentang Tinggal Bersama Perempuan Perawan
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، وَإِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا . وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا . وَلَوْ قُلْتُ إِنَّهُ رَفَعَهُ لَصَدَقْتُ وَلَكِنَّهُ قَالَ السُّنَّةُ كَذَلِكَ .
Dari Anas bin Malik: Apabila seorang laki-laki yang sudah memiliki istri menikahi seorang perawan, ia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam; jika ia menikahi seorang wanita yang pernah menikah sebelumnya, ia harus tinggal bersamanya selama tiga malam. (Perawi berkata:) Jika saya mengatakan bahwa ia (Anas) meriwayatkan hadis ini dari Nabi ﷺ, saya akan benar. Tetapi ia berkata: Sunnah adalah demikian.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
