Shahih oleh Darussalam
Dan dari Musnad Ali bin Abi Talib
Rasulullah (ﷺ) tidak merekomendasikan aku untuk melakukan sesuatu terkait ini; melainkan ini adalah sesuatu yang aku putuskan sendiri.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) tidak merekomendasikan aku untuk melakukan sesuatu terkait ini; melainkan ini adalah sesuatu yang aku putuskan sendiri.
Shahih
Engkau telah memberikan keputusan yang sesuai dengan keputusan Allah, atau keputusan raja.
Shahih
Keputusan yang akan saya berikan dalam masalah ini akan seperti keputusan Nabi, yaitu setengah untuk anak perempuan dan sepertiga untuk anak perempuan dari anak laki-laki, dan sisanya untuk saudara perempuan.
Shahih oleh Darussalam
Ketika seorang hakim memberikan keputusan dan berusaha serta benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan ketika dia memutuskan dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala.
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan mengenai syuf'ah dalam setiap hal yang belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah ditentukan atau jalan-jalan telah diperbaiki, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih
Jika seorang hakim memberikan keputusan, setelah berusaha sebaik mungkin untuk memutuskan dengan benar dan ia benar, maka baginya dua pahala; dan jika ia memberikan keputusan setelah berusaha sebaik mungkin (untuk mencap
Shahih
Penduduk Quraizah menyerah kepada keputusan Sa'd bin Mu'adh. Maka Rasulullah ﷺ mengutus kepada Sa'd dan ia datang kepadanya dengan menunggang keledai. Ketika ia mendekati masjid, Rasulullah ﷺ berkata kepada para Ansar: "
Shahih
Tuhanku sepakat dengan (keputusanku) pada tiga kesempatan.
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat untuk janin), tetapi wanita yang dija
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdullah bin Amr bin Al-'As bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah Ta'ala berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah kanan Ar-Rahman, yaitu mereka yang berlaku adil dalam k
Shahih
Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan ini untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ. Setengah dari warisan diberikan kepada anak perempuan dan setengah lainnya kepada saudara perempuan.
Shahih oleh Darussalam
Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kebangkitan adalah darah.
Shahih
Ibn Abbas melaporkan bahwa Sa'd bin Ubadah bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang keputusan mengenai nadzar yang diambil oleh ibunya yang telah meninggal sebelum menunaikannya. Rasulullah (ﷺ) bersabda: Tunaikanlah untukn
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Sa'id: Orang-orang dari (suku) Quraizah sepakat untuk menerima keputusan Sa'd. Nabi (ﷺ) memanggilnya (Sa'd) dan dia datang. Nabi (ﷺ) berkata (kepada orang-orang itu), "Berdirilah untuk pemimpin kali
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abdul-Malik bin Umair bahwa ia mendengar Abdur-Rahman bin Abu Bakrah (menceritakan) dari ayahnya bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Biarkan hakim (Qadi) tidak memberikan keputusan ketika ia
Shahih oleh Al-Albani
Aku sedang duduk bersama Nabi (ﷺ). Seorang lelaki datang dari Yaman dan berkata: Tiga orang dari penduduk Yaman datang kepada Ali, bertengkar tentang seorang anak, meminta keputusan darinya. Mereka telah berhubungan deng
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) biasa mengajarkan kepada para Sahabatnya untuk melakukan Istikharah dalam segala urusan.
Shahih oleh Darussalam
Wahai Aisyah, saya akan mengatakan sesuatu kepada kamu dan kamu tidak perlu terburu-buru (untuk membuat keputusan) sampai kamu berkonsultasi dengan orang tuamu.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian membawa perselisihan kalian kepadaku.
Shahih
Harta kami (yaitu para nabi) tidak diwarisi, tetapi apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.