Bab Warisan Saudara Perempuan Bersama Anak Perempuan
Shahih
haddatsani amru ibnu abbasin, haddatsana abdu arrahmani, haddatsana sufyanu, an abi qaysin, an huzaylin, qala qala abdu allahi laqdhiyanna fiha biqadhai annabiyyi lilibnahi annishfu, walibnahi alibni assudusu, wama baqiya falilukhti.
Diriwayatkan dari Huzail: Abdullah berkata, "Keputusan yang akan saya berikan dalam masalah ini akan seperti keputusan Nabi, yaitu setengah untuk anak perempuan dan sepertiga untuk anak perempuan dari anak laki-laki, dan sisanya untuk saudara perempuan."