Shahih oleh Darussalam
Bab Diyat Janin
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa darah diyat untuk janin adalah seorang budak, dan dia akan dibunuh sebagai balasan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa darah diyat untuk janin adalah seorang budak, dan dia akan dibunuh sebagai balasan.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abu Sa'id al-Khudri: Saya bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang janin. Beliau menjawab: Makanlah jika kamu mau. Musaddad berkata: Kami berkata: Wahai Rasulullah, kami menyembelih unta, sapi, dan domba, dan kami men
Shahih oleh Al-Albani
Dari Jabir ibn Abdullah: Nabi (ﷺ) bersabda: Penyembelihan janin termasuk saat ibunya disembelih.
Shahih oleh Darussalam
Makanlah jika kalian mau, karena janin dianggap sah disembelih dengan penyembelihan ibunya.
Shahih oleh Darussalam
Ini adalah salah satu dari para dukun.
Shahih oleh Darussalam
Sajak seperti sajak para Badui.
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Rasulullah (ﷺ) memberikan putusan mengenai janin seorang wanita dari Bani Lihyan bahwa pembunuh (janin) tersebut harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai diyat), tet
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Dua wanita dari Hudhail bertengkar satu sama lain dan salah satu dari mereka melempar yang lainnya dengan batu yang membunuhnya dan apa yang ada di dalam rahimnya. Keluarga pembunuh dan kel
Shahih oleh Darussalam
Dia memutuskan bahwa seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat (uang tebusan) untuk janin.
Shahih
Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyahnya adalah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Shahih
Al-Mughira bin Shu'ba melaporkan bahwa seorang wanita memukul co-wifenya dengan tiang tenda dan dia sedang hamil dan membunuhnya. Salah satu dari mereka berasal dari suku Lihyan. Rasulullah (ﷺ) menjadikan kerabat si pemb
Shahih
Mughira bin Shu'ba berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa untuknya harus diberikan satu budak atau budak perempuan yang baik.
Shahih oleh Al-Albani
Salah satu dari dua lelaki itu berkata: Bagaimana kami membayar diyat untuk orang yang tidak bersuara, tidak makan, tidak minum, dan tidak bersuara?
Shahih oleh Al-Albani
Dan dia menambahkan: Maka Nabi (ﷺ) menetapkan diyat untuk wanita yang dibunuh dibayar oleh kerabat pembunuh, dari pihak ayah.
Shahih oleh Al-Albani
Haml bin Malik bin Al-Nabhigah berdiri dan berkata: Aku berada di antara dua wanita. Salah satu dari mereka memukul yang lainnya dengan sebuah penggiling, sehingga membunuhnya dan janinnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan b
Shahih oleh Al-Albani
Dua wanita dari Hudhail bertengkar dan salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lainnya dan membunuhnya. Mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah (ﷺ) yang memberikan keputusan bahwa sebagai kompens
Shahih oleh Al-Albani
Tentang kisah ini: Kemudian wanita yang diputuskan untuknya harus dibayar denda, meninggal. Rasulullah (ﷺ) kemudian memberikan keputusan bahwa anak-anaknya akan mewarisi darinya, dan denda harus dibayar oleh kerabatnya d
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Abbas, Nabi (ﷺ) bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah Riba."
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar bahwa: Nabi صلى الله عليه وسلم melarang menjual keturunan dari keturunan hewan yang sedang hamil (Habal Al-Habalah).
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita melemparkan kerikil dan mengenai wanita lain, sehingga ia mengalami keguguran. Rasulullah (ﷺ) menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima puluh ekor domba. Dan pada hari itu, beliau melarang melempar keri