Bab Diyah Janin Wanita
Shahih oleh Darussalam
qala alharitsu ibnu miskinin qiraahan alayhi waana asmau, ani abni alqasimi, qala haddatsani malikun, ani abni syihabin, an saidi ibni almusayyabi, anna rasula allahi qadha fi aljanini yuqtalu fi bathni ummihi bighurrahin abdin aw walidahin faqala adzi qadha alayhi kayfa ugharramu man la syariba wala akala wala astahall wala nathaqa famitslu dzalika yuthall faqala rasulu allahi " innama hadza mina alkuhhani ".
Diriwayatkan dari Sa'eed bin Al-Musayyab bahwa: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa untuk janin yang dibunuh di dalam rahim ibunya, diberikan diyah berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Orang yang dijatuhi putusan ini berkata: "Bagaimana saya bisa membayar diyah untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak, dan tidak menangis (pada saat dilahirkan)? Orang seperti ini seharusnya diabaikan." Rasulullah ﷺ bersabda: "Ini adalah salah satu dari para dukun."