Bab Diyat Janin
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نَضْلَةَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى بِعَمُودٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ كَيْفَ نَدِي مَنْ لاَ صَاحَ وَلاَ أَكَلَ وَلاَ شَرِبَ وَلاَ اسْتَهَلَّ . فَقَالَ " أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الأَعْرَابِ " . وَقَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ وَجَعَلَهُ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ .
Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Shu'bah: Seorang lelaki dari Hudhail memiliki dua istri. Salah satu dari mereka memukul istri lainnya dengan tiang tenda dan membunuhnya serta janinnya. Mereka membawa perselisihan ini kepada Nabi (ﷺ). Salah satu dari dua lelaki itu berkata: Bagaimana kami membayar diyat untuk orang yang tidak bersuara, tidak makan, tidak minum, dan tidak bersuara? Dia (Nabi) bertanya: Apakah itu syair seperti syair orang Badui? Dia memutuskan bahwa harus dibayar dengan ganti rugi berupa seorang budak laki-laki atau perempuan dari kualitas terbaik, dan dia menetapkan agar dibayar oleh kerabat wanita dari pihak ayahnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
