Shahih
Bab Jatuhnya Hukum pada Hewan yang Tidak Berakal, Sumur, dan Tambang
Tidak ada ganti rugi yang harus dibayar untuk luka yang disebabkan oleh hewan, untuk (jatuh ke) sumur dan tambang, dan satu per lima (adalah bagian pemerintah) dalam harta karun yang terkubur.