Bab Jatuhnya Hukum pada Hewan yang Tidak Berakal, Sumur, dan Tambang

HR. Muslim no. 1710Shahih

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، قَالاَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ، سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، وَأَبِي، سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ " الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ " .

Cara baca (latin)

haddatsana yahya ibnu yahya, wamuhammadu ibnu rumhin, qala akhbarana allaytsu, h wahaddatsana qutaybahu ibnu, saidin haddatsana laytsun, ani abni syihabin, an saidi ibni almusayyabi, waabi, salamaha an abi hurayraha, an rasuli allahi annahu qala " alajmau jarhuha jubarun waalbiru jubarun waalmadinu jubarun wafi arrikazi alkhumsu ".

Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak ada ganti rugi yang harus dibayar untuk luka yang disebabkan oleh hewan, untuk (jatuh ke) sumur dan tambang, dan satu per lima (adalah bagian pemerintah) dalam harta karun yang terkubur.

Belajar nahwu 10 kata Ketuk kata Arab untuk melihat arti dan kedudukannya.

Tidak ada ganti rugi yang harus dibayar untuk luka yang disebabkan oleh hewan, untuk (jatuh ke) sumur dan tambang, dan satu per lima (adalah bagian pemerintah) dalam harta karun yang terkubur.

1/10

الْعَجْمَاءُ

hewan yang tidak berakal

Isim kata benda

Isim muannats, bentuk mubalaghah dari kata عجم (tidak jelas bicaranya), merujuk pada hewan yang tidak bisa berbicara atau tidak berakal. Di sini berfungsi sebagai mubtada'.

Analisis dibantu AI.