Bab Diyat Janin
haddatsana utsmanu ibnu abi syaybaha, waharunu ibnu abbadin alazdiyyu, - almana - qala haddatsana wakiun, an hisyamin, an urwaha, ani almiswari ibni makhramaha, anna umara, astasyara annasa fi imlashi almarahi faqala almughirahu ibnu syubaha syahidtu rasula allahi qadha fiha bighurrahin abdin aw amahin. faqala atini biman yasyhadu maaka. faatahu bimuhammadi ibni maslamaha - zada harunu - fasyahida lahu yani dharaba arrajulu bathna amraatihi. qala abu dawuda balaghani an abi ubaydin innama summiya imlashan lanna almaraha tazliquhu qabla waqti alwiladahi wakadzalika kullu ma zalaqa mina alyadi waghayrihi faqad malisha.
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah dan Harun bin Abbad Al-Azdiy - maknanya - mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', dari Hisyam, dari Urwah, dari Al-Miswar bin Makhramah, bahwa Umar meminta pendapat orang-orang tentang ganti rugi keguguran wanita. Al-Mughirah bin Syubah berkata: Saya hadir bersama Rasulullah ﷺ ketika beliau memutuskan bahwa ganti rugi tersebut adalah seharga seorang budak laki-laki atau perempuan. Maka Umar berkata: Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu. Maka ia mendatangkan Muhammad bin Maslamah - Harun menambahkan - maka ia bersaksi untuknya, maksudnya, bahwa seorang lelaki telah memukul perut istrinya. Abu Dawud berkata: Telah sampai kepada saya dari Abu Ubaid bahwa keguguran itu disebut imlas karena wanita itu membuatnya tergelincir sebelum waktu melahirkan. Begitu juga, segala sesuatu yang tergelincir dari tangan atau lainnya disebut malasa.