Bab Diyat Janin
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَهَارُونُ بْنُ عَبَّادٍ الأَزْدِيُّ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّ عُمَرَ، اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي إِمْلاَصِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى فِيهَا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ . فَقَالَ ائْتِنِي بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ . فَأَتَاهُ بِمُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ - زَادَ هَارُونُ - فَشَهِدَ لَهُ يَعْنِي ضَرَبَ الرَّجُلُ بَطْنَ امْرَأَتِهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ بَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ إِنَّمَا سُمِّيَ إِمْلاَصًا لأَنَّ الْمَرْأَةَ تَزْلِقُهُ قَبْلَ وَقْتِ الْوِلاَدَةِ وَكَذَلِكَ كُلُّ مَا زَلَقَ مِنَ الْيَدِ وَغَيْرِهِ فَقَدْ مَلِصَ .
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah dan Harun bin Abbad Al-Azdiy - maknanya - mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki', dari Hisyam, dari Urwah, dari Al-Miswar bin Makhramah, bahwa Umar meminta pendapat orang-orang tentang ganti rugi keguguran wanita. Al-Mughirah bin Syubah berkata: Saya hadir bersama Rasulullah ﷺ ketika beliau memutuskan bahwa ganti rugi tersebut adalah seharga seorang budak laki-laki atau perempuan. Maka Umar berkata: Datangkanlah orang yang bisa bersaksi bersamamu. Maka ia mendatangkan Muhammad bin Maslamah - Harun menambahkan - maka ia bersaksi untuknya, maksudnya, bahwa seorang lelaki telah memukul perut istrinya. Abu Dawud berkata: Telah sampai kepada saya dari Abu Ubaid bahwa keguguran itu disebut imlas karena wanita itu membuatnya tergelincir sebelum waktu melahirkan. Begitu juga, segala sesuatu yang tergelincir dari tangan atau lainnya disebut malasa.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
