Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 44 hadits
Dari Abu Hurairah: Nabi (ﷺ) melarang seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama). Az-Zuhri (perawi) mengatakan: Ada perintah serupa untuk bibi…
Diriwayatkan dari Jabir: Rasulullah ﷺ melarang agar seorang wanita dinikahkan bersama paman atau bibinya.
Dari Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pendapatnya, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga izinnya diberikan.' Mereka bertanya, 'Bagaimana cara izinnya…
…dua orang tua dari kalangan Ansar, 'AbdurRahman dan Mujammi', dan mereka berkata kepadanya, 'Jangan takut, karena Khansa' bint Khidam dinikahkan oleh ayahnya tanpa persetujuannya, kemudian Nabi (ﷺ) membatalkan pernikahan itu.'
…bertanya (kepada para sahabatnya) 'Apa pendapat kalian tentang (lelaki ini)?' Mereka menjawab 'Jika dia meminta seorang wanita, dia seharusnya dinikahkan; dan jika dia memberi syafaat (untuk seseorang), syafaatnya harus diterima…
…dari Abu Salamah, bahwa Abu Huraira menceritakan kepada mereka bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin…
…" Dia menjawab, "Ini (lelaki) dari kalangan orang-orang terhormat. Demi Allah, jika dia meminta untuk dinikahkan, dia seharusnya diberikan, dan jika dia memberi syafaat, syafa'atnya akan diterima." Rasulullah ﷺ…
…ayat ini.' Maka Zainab bangga di hadapan istri-istri Nabi (ﷺ) dan berkata, 'Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas tujuh langit.' Dan Thabit membaca…
…dan jika ia tidak memiliki uang yang cukup untuk memerdekakannya, maka harga hamba tersebut harus dinilai secara adil, dan ia diizinkan untuk bekerja dan mendapatkan uang yang akan memerdekakannya (tanpa…
Dari Ibn 'Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.