Bab Tidak Mengawinkan Perawan dan Janda Kecuali Dengan Persetujuannya
Shahih
haddatsana muadzu ibnu fadhalaha, haddatsana hisyamun, an yahya, an abi salamaha, anna aba hurayraha, haddatsahum anna annabiyya qala " la tunkahu alayyimu hatta tustamara wala tunkahu albikru hatta tustadzana ". qalu ya rasula allahi wakayfa idznuha qala " an taskuta ".
Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadhalah, telah menceritakan kepada kami Hisham, dari Yahya, dari Abu Salamah, bahwa Abu Huraira menceritakan kepada mereka bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin.' Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana cara izin itu?' Nabi ﷺ menjawab: 'Izin itu adalah diamnya (perawan tersebut).'