Bab Tidak Mengawinkan Perawan dan Janda Kecuali Dengan Persetujuannya
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ". قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ " أَنْ تَسْكُتَ ".
Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadhalah, telah menceritakan kepada kami Hisham, dari Yahya, dari Abu Salamah, bahwa Abu Huraira menceritakan kepada mereka bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin.' Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana cara izin itu?' Nabi ﷺ menjawab: 'Izin itu adalah diamnya (perawan tersebut).'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
