Bab Jika Memerdekakan Seorang Budak di Antara Dua Orang Atau Seorang Hamba di Antara Para Mitra
Shahih
haddatsana aliyyu ibnu abdi allahi, haddatsana sufyanu, an amrinw, an salimin, an abihi rdh allah nh ani annabiyyi qala " man ataqa abdan bayna atsnayni, fain kana musiran quwwima alayhi tsumma yutaqu ".
Dari Ibn 'Umar: Nabi ﷺ bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."