Sekitar 264 hadits
Shihab, bahwa jika seseorang membeli buah sebelum terlihat baiknya, kemudian buah
ﷺ melarang Al-Muzabana, yaitu menjual buah dari kebun yang belum dipanen,
الله عليه وسلم melarang menjual buah kurma hingga hampir masak." Kami
menjawab, "Nabi ﷺ melarang penjualan buah pohon kurma sampai mereka layak
melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus
bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas baiknya, beliau melarang
melarang penjualan pohon kurma yaitu buahnya sampai buahnya mulai masak, dan
melarang atau melarang kami menjual buah-buahan hingga mereka matang dalam kondisi
Umar: Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas keadaannya, melarang baik
melarang menjual pohon kurma hingga buahnya mulai masak, dan menjual bulir-bulir
berkata: Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga matang. Dia ditanya: Apa
kepada Abu Zinad tentang penjualan buah sebelum jelas keadaannya, dan apa
berkata: Nabi ﷺ melarang penjualan buah sampai jelas keadaannya, dan memerintahkan
berkata: Nabi ﷺ melarang menjual buah yang akan datang dan memerintahkan
Nabi ﷺ melarang jual beli buah untuk beberapa tahun. Salah satu
ﷺ dan di tangannya ada sebuah buah quince. Beliau berkata: 'Ambillah,
ﷺ bersabda: Jika kamu menjual buah kepada saudaramu dan Jabir bin
bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah kurma hingga buah tersebut matang.
'Wahai Hakim! Harta ini seperti buah yang manis, dan jika seseorang
bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan sampai jelas bahwa buah tersebut
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.