Sekitar 264 hadits
kurma dan kemudian menjualnya, maka buahnya akan menjadi miliknya kecuali jika
biasa membayar di muka harga buah-buahan yang akan diserahkan dalam satu
ketentuan bahwa setengah dari hasil buah atau tanaman akan menjadi bagian
Al-Muhaqala, dan Al-Muzabana serta penjualan buah-buahan sampai bebas dari cacat. Ia
Allah akan memberinya makan dari buah-buahan surga pada hari kiamat. Siapa
membeli pohon kurma setelah mereka dibuahi, maka buahnya menjadi milik penjual
tanam sebagai imbalan setengah dari buah-buahan atau hasil.
menyarankan agar para kreditor mengambil buah yaitu kurma dari kebun ku
yang sudah diberi pollen, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
seorang lelaki mengalami kerugian pada buah-buahan yang dibelinya dan berutang banyak,
Dia berkata: 'Bekukan dan sumbangkan buahnya.'"
kepada para kreditor untuk mengambil buah-buahan sebagai ganti dari utangnya, tetapi
Al-Muzabanah, dan Al-Muhaqalah, serta menjual buah hingga layak dimakan cukup matang,
bersabda: "Kalian akan dipilih seperti buah kurma yang baik dipisahkan dari
seorang laki-laki mengalami kerugian pada buah yang dibelinya, dan utangnya semakin
pria mengalami kerugian atas beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya
yang membaca Al-Qur'an adalah seperti buah sitrun, rasanya enak dan baunya
'Ibn Az-Zubair ditanya tentang menenggelamkan buah-buahan dalam kendi tanah, dan ia
dari wadah tertentu. Sekarang rendamlah buah-buahan dalam wadah mana saja yang
kurma setelah mereka dipollinasi, maka buahnya akan menjadi milik penjual kecuali
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.