Bab Pengharaman Minuman Memabukkan dari Buah-buahan dan Bijian
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ إِنَّ أَهْلَنَا يَنْبِذُونَ لَنَا شَرَابًا عَشِيًّا فَإِذَا أَصْبَحْنَا شَرِبْنَا . قَالَ أَنْهَاكَ عَنِ الْمُسْكِرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَأُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكَ أَنْهَاكَ عَنِ الْمُسْكِرِ قَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ وَأُشْهِدُ اللَّهَ عَلَيْكَ إِنَّ أَهْلَ خَيْبَرَ يَنْتَبِذُونَ شَرَابًا مِنْ كَذَا وَكَذَا وَيُسَمُّونَهُ كَذَا وَكَذَا وَهِيَ الْخَمْرُ وَإِنَّ أَهْلَ فَدَكٍ يَنْتَبِذُونَ شَرَابًا مِنْ كَذَا وَكَذَا يُسَمُّونَهُ كَذَا وَكَذَا وَهِيَ الْخَمْرُ حَتَّى عَدَّ أَشْرِبَةً أَرْبَعَةً أَحَدُهَا الْعَسَلُ .
Diriwayatkan bahwa Ibn Sirin berkata: "Seorang lelaki datang kepada Ibn 'Umar dan berkata: 'Keluarga kami membuat minuman untuk kami dengan merendam (buah-buahan) di malam hari, dan di pagi hari kami meminumnya.' Dia berkata: 'Aku melarangmu untuk meminum yang memabukkan baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Semoga Allah menjadi saksi bahwa aku melarangmu untuk meminum yang memabukkan baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Semoga Allah menjadi saksi bahwa orang-orang Khaibar biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan itu tetapi itu adalah khamar. Orang-orang Fadak biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan itu tetapi itu adalah khamar.' Dan dia menyebutkan empat jenis, salah satunya adalah madu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
