Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Utang dalam Makanan dan Buah-Buahan
Siapa yang berutang, maka hendaklah dia berutang dengan ukuran yang diketahui dan berat yang diketahui untuk waktu yang ditentukan.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang berutang, maka hendaklah dia berutang dengan ukuran yang diketahui dan berat yang diketahui untuk waktu yang ditentukan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengizinkan penjualan dalam Al-'Araya dengan memperkirakannya.
Shahih oleh Darussalam
Untuk apa pun yang diairi oleh langit, sungai, dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa pun yang diairi oleh hewan (yaitu dengan cara buatan) setengah dari satu persepuluh.
Shahih oleh Darussalam
Aku melarangmu untuk meminum yang memabukkan baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Semoga Allah menjadi saksi bahwa orang-orang Khaibar biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan
Shahih
Dari Amr, ketika saya menyebutkan hal itu kepada Tawus, dia berkata, "Diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk ditanami, karena Ibn Abbas berkata, 'Nabi SAW tidak melarangnya, tetapi berkata: Lebih baik memberikan tana
Shahih
Ibnu Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya pada masa Nabi Muhammad, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan pada awal masa pemerintahan Muawiyah. Kemudian ia diberitahu tentang riwayat Rafi' bin Khadij bahwa Nabi melarang penyew
Shahih
Aku tahu bahwa tanah disewa untuk ditanami pada masa hidup Rasulullah ﷺ.
Shahih
Ketika Rasulullah (ﷺ) telah menyelesaikan perang dengan orang-orang Khaibar dan kembali ke Madinah, para Muhajirin mengembalikan kepada para Ansar semua hadiah yang telah mereka berikan kepada mereka dari hasil buah.
Shahih
Ali bin Abi Talib melaporkan; Saya mendapatkan unta betina tua bersama Rasulullah (ﷺ) dari rampasan perang Badr. Rasulullah (ﷺ) memberikan saya unta yang lain. Suatu hari saya menurunkan keduanya di depan pintu seorang A
Shahih
Saya adalah pelayan minuman beberapa orang di rumah Abu Talha pada hari ketika khomer diharamkan. Minuman mereka telah disiapkan dari kurma kering atau kurma segar ketika pengumuman dibuat. Dia (Abu Talha) berkata kepada
Shahih
Jualah buah-buahan dengan membayar harganya di muka dengan syarat bahwa buah-buahan tersebut diserahkan kepada kalian sesuai dengan takaran yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga keadaannya menjadi jelas."
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga terlihat kematangannya.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang menjual buah-buahan hingga terlihat kematangannya.
Shahih
Jangan jual buah-buahan sebelum manfaatnya terlihat.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan buah-buahan sampai manfaatnya terlihat.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan buah-buahan hingga jelas keadaannya, melarang baik kepada penjual maupun pembeli.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah-buahan sampai jelas bahwa buah tersebut tidak cacat, dan (beliau melarang) Al-Mukhabarah; menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil panen).
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga diketahui keadaannya.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga terlihat keadaannya, dan janganlah kalian membeli buah-buahan yang segar dengan buah-buahan yang kering.