Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 129 hadits
Dari Aisyah, ia berkata: "Jarang sekali Nabi (ﷺ) tidak mengunjungi rumah Abu Bakr setiap hari, baik di pagi atau sore hari. Ketika izin untuk berhijrah ke Madinah diberikan, tiba-tiba…
…Seorang pembeli tidak boleh mendesak penjual untuk mengembalikan pembelian agar dia bisa membelinya sendiri, dan janganlah kalian melakukan Najsh; dan seorang penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa."
Dari Nafi', Ibn Umar berkata, "Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, dan ia mampu membayar harga bagian yang lain sesuai dengan harga yang…
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang memerdekakan bagiannya dari seorang hamba yang dimiliki secara bersama, maka wajib baginya untuk memerdekakan hamba tersebut sepenuhnya dengan membayar sisa harganya, dan…
Diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah: Rasulullah (ﷺ) membagikan beberapa jubah tetapi tidak memberikan apapun kepada Makhramah. Makhramah berkata (kepadaku), "Wahai anakku! Ayo kita pergi kepada Rasulullah (ﷺ)." Ketika aku…
Dari Ibn Umar: Suatu ketika Umar memberikan seekor kuda sebagai sedekah untuk digunakan dalam perjuangan suci. Kuda itu diberikan kepadanya oleh Rasulullah. Umar memberikannya kepada seorang lelaki untuk ditunggangi. Kemudian…
…sendi pada tubuh manusia adalah sedekah setiap hari. Jika seseorang membantu orang lain dalam urusan hewan tunggangannya dengan membantunya menaikinya atau mengangkat barang bawaannya ke atasnya, semua itu dianggap sedekah…
…meridhainya - ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyambut rombongan (pedagang) dan janganlah penduduk kota menjual barang penduduk badui." Maka aku bertanya kepada Ibn Abbas, apa maksudnya dengan tidak menjual…
…Dinar, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk kota. Dan…
Dari Anas bin Malik: Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.