Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Muhammad bin 'Ali bin Maimun memberitahukan kepada kami, ia berkata: 'Muhammad -dia adalah Ibn Yusuf- menceritakan kepa
Ibn Abi Najih, dari Tawus, dan mungkin dari Ibn Abbas, yang
Sufyan meriwayatkan dari Ibn Tawus, dari ayahnya, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabd
orang yang diberikannya; milik dia dan ahli warisnya, dan diwariskan kepada
lain, maka itu miliknya penerima dan keturunannya, dan kepada mereka yang
seorang laki-laki, itu menjadi miliknya dan untuk ahli warisnya. Itu menjadi
ia pergi kepada kaumnya, Banu Harithah, dan berkata: "Wahai Banu Harithah,
bin Khadij datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah SAW telah melarang
sesuatu yang bermanfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah صلى الله عليه
baik menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, tetapi ia tidak melihat
Abu Umayr bin An-Nahhas - dan Isa bin Yunus - dia
Dari Jabir yang mengatkan bahwa Nabi melarang menyewakan tanah.
'Abdullah: "Nabi ﷺ melarang Al-Haql dan itu adalah Al-Muzabanah."
Abdullah, Nabi ﷺ melarang Al-Muzabanah dan Al-Mukhadarah. Dia salah satu perawi
yang disewa dengan imbalan emas dan perak.'"
Mereka datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengajukan sengketa mengenai hal tersebut
tumbuh di tepi aliran sungai, dan sebagian hasil tanaman yang disepakati
Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Hurmuz berkata: "Aku mendengar Usaid bin Rafi' bin Khadij Al-Ansari mengatakan bah
adalah dua orang yang bertengkar dan Rasulullah ﷺ bersabda: Jika ini
mereka kepada beberapa unta miliknya, dan mereka meminum susu dan air
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.