Bab Penyebutan Perbedaan Pendapat tentang Ibn Abi Najih dalam Berita Zaid bin Thabit
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، - وَهُوَ ابْنُ يُوسُفَ - قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَعَلَ الرُّقْبَى لِلَّذِي أُرْقِبَهَا .
Muhammad bin 'Ali bin Maimun memberitahukan kepada kami, ia berkata: 'Muhammad -dia adalah Ibn Yusuf- menceritakan kepada kami, ia berkata: 'Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibn Abi Najih, dari Tawus, dari seorang lelaki, dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memutuskan bahwa Ruqba adalah milik orang yang diberikannya.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
