Bab Penyebutan Perbedaan Pendapat tentang Ibn Abi Najih dalam Berita Zaid bin Thabit
Hasan oleh Darussalam
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، - وَهُوَ ابْنُ يُوسُفَ - قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ جَعَلَ الرُّقْبَى لِلَّذِي أُرْقِبَهَا .
Muhammad bin 'Ali bin Maimun memberitahukan kepada kami, ia berkata: 'Muhammad -dia adalah Ibn Yusuf- menceritakan kepada kami, ia berkata: 'Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibn Abi Najih, dari Tawus, dari seorang lelaki, dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi ﷺ memutuskan bahwa Ruqba adalah milik orang yang diberikannya.'