Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda tentang Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi
Shahih oleh Darussalam
akhbarana muhammadu ibnu abdi allahi ibni almubaraki, qala haddatsana hujaynu ibnu almutsanna, qala haddatsana allaytsu, an rabiaha ibni abi abdi arrahmani, an hanzhalaha ibni qaysin, an rafii ibni khadijin, qala haddatsani ammi, annahum kanu yukruna alardha ala ahdi rasuli allahi bima yanbutu ala alarbiai wasyain mina azzari yastatsni shahibu alardhi fanahana rasulu allahi an dzalika. faqultu lirafiin fakayfa kirauha biaddinari waaddirhami faqala rafiun laysa biha basun biaddinari waaddirhami. khalafahu alawzaiyyu.
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Paman saya memberitahukan kepada saya bahwa mereka biasa menyewa tanah pada masa Rasulullah ﷺ dengan hasil yang tumbuh di tepi aliran sungai, dan sebagian hasil tanaman yang disepakati oleh pemilik tanah. Namun Rasulullah ﷺ melarang kami hal itu." Saya (Hanzalah) bertanya kepada Rafi': "Bagaimana dengan menyewanya dengan Dinar dan Dirham?" Rafi' menjawab: "Tidak ada masalah (menyewanya) dengan Dinar dan Dirham."