Shahih
Bab Memelihara Anjing untuk Pertanian
Siapa yang memelihara anjing, satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari, kecuali anjing itu digunakan untuk menjaga ladang atau ternak.
Shahih
Siapa yang memelihara anjing, satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari, kecuali anjing itu digunakan untuk menjaga ladang atau ternak.
Shahih
Jika seseorang memelihara anjing yang tidak berguna untuk menjaga ladang maupun ternak, maka satu qirat dari pahala amal baiknya akan dipotong setiap hari.
Shahih
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij: Kami lebih banyak bekerja di ladang dibandingkan siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dengan hasil dari bagian tertentu yang ditentukan untuk diberikan kepada pemilik tanah.
Shahih
Nabi (ﷺ) melakukan perjanjian dengan orang-orang Khaibar untuk memanfaatkan tanah dengan ketentuan bahwa setengah dari hasil buah atau tanaman akan menjadi bagian mereka.
Shahih
Nabi (ﷺ) melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka menggarap dan menanamnya, dan mereka mendapatkan setengah dari hasilnya.
Shahih
Kami lebih banyak bekerja di ladang dibandingkan siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dan berkata kepada pemiliknya, 'Hasil dari bagian ini adalah milik kami dan hasil dari bagian itu adalah milikmu (sebagai se
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza'i, dari Abu Najashi, budak Rafi' bin Khadij, ia mendengar Rafi' bin Khadij bin Rafi' dari
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
Shahih
Dari Jabir: Orang-orang biasa menyewakan tanah mereka untuk ditanami dengan sepertiga, seperempat, atau setengah hasilnya. Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanamnya sendiri atau memberikannya k
Shahih
Dari Amr, ketika saya menyebutkan hal itu kepada Tawus, dia berkata, "Diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk ditanami, karena Ibn Abbas berkata, 'Nabi SAW tidak melarangnya, tetapi berkata: Lebih baik memberikan tana
Shahih
Ibnu Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya pada masa Nabi Muhammad, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan pada awal masa pemerintahan Muawiyah. Kemudian ia diberitahu tentang riwayat Rafi' bin Khadij bahwa Nabi melarang penyew
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn Juraij berkata: "Aku bertanya kepada 'Ata': 'Bagaimana jika aku menyewa seorang budak selama setahun dengan imbalan makanannya, dan untuk tahun lainnya, dengan imbalan sekian dan sekian?' Dia berka
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah SAW telah melarang kalian dari Al-Haql. Al-Haql adalah sepertiga dan seperempat. Dan Al-Muzabanah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) telah melarang sesuatu yang dulunya bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Rasulullah (ﷺ) lebih bermanfaat bagi kami. Dia berkata: 'Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya, dan jika ia ti
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia menggarapnya atau memberikannya kepada orang lain (untuk digarap), atau membiarkannya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) keluar kepada kami dan melarang sesuatu yang telah bermanfaat bagi kami, tetapi perintah Rasulullah lebih baik bagi kami. Dia berkata: 'Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meninggalkan
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengusahakannya. Jika ia tidak mampu mengusahakannya, hendaklah ia memberikannya kepada saudaranya yang Muslim dan tidak menyewakannya kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah dia mengolahnya atau memberikannya kepada saudaranya, dan jangan menyewakannya kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau memberikannya kepada orang lain untuk mengolahnya, dan janganlah ia menyewakannya.