Bab Hal yang Dilarang dalam Pertanian
Shahih
haddatsana shadaqahu ibnu alfadhli, akhbarana abnu uyaynaha, an yahya, samia hanzhalaha azzuraqiyya, an rafiin rdh allah nh qala kunna aktsara ahli almadinahi haqlan, wakana ahaduna yukri ardhahu, fayaqulu hadzihi alqithahu li wahadzihi laka, farubbama akhrajat dzihi walam tukhrij dzihi, fanahahumu annabiyyu.
Dari Rafi` berkata: "Kami lebih banyak bekerja di ladang dibandingkan siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dan berkata kepada pemiliknya, 'Hasil dari bagian ini adalah milik kami dan hasil dari bagian itu adalah milikmu (sebagai sewa).' Salah satu dari bagian tersebut mungkin menghasilkan sesuatu dan yang lainnya tidak. Maka, Nabi ﷺ melarang kami untuk melakukan hal itu."