Bab Hal yang Dilarang dalam Pertanian
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى، سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ، عَنْ رَافِعٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلاً، وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ، فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم.
Dari Rafi` berkata: "Kami lebih banyak bekerja di ladang dibandingkan siapa pun di Madinah. Kami biasa menyewa tanah dan berkata kepada pemiliknya, 'Hasil dari bagian ini adalah milik kami dan hasil dari bagian itu adalah milikmu (sebagai sewa).' Salah satu dari bagian tersebut mungkin menghasilkan sesuatu dan yang lainnya tidak. Maka, Nabi (ﷺ) melarang kami untuk melakukan hal itu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
