Sekitar lebih dari 1000 hadits
dari Az-Zuhri: Ketika Uthman menempatkan hartanya di at-Ta'if dan berniat untuk
dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka
bagi seorang wanita untuk mengelola hartanya tanpa izin suaminya. Apakah kamu
Umar ra berkata: "Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman pemimpin
seorang wanita hanya dinikahi karena hartanya.' Nabi ﷺ tetap diam hingga
tobatku adalah aku harus melepaskan hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan
Rasulullah, bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak." Ia berkata:
raka'at setelah Ashar karena ada harta yang datang kepadanya yang mengalihkan
ﷺ tentang kehancuran ternak dan harta serta kelaparan anak-anak. Maka beliau
"Sesungguhnya wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang
kematiannya, dan dia tidak memiliki harta lain selain mereka. Hal itu
kebaikan hingga kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai" diturunkan, Abu
dari makanan suaminya tanpa merusak harta suaminya, maka dia akan mendapatkan
dari rumah suaminya tanpa merusak harta suaminya, maka dia akan mendapatkan
Dihyah Al-Kalbi sebagai bagian dari harta rampasan perang, kemudian dia diberikan
Kiamat tidak akan datang hingga harta menjadi melimpah dan berlebihan, sehingga
memiliki lembah yang penuh dengan harta, ia pasti ingin memiliki lembah
sumpah yang salah untuk merampas harta seorang Muslim secara tidak sah,
berkata: 'Itu akan menjadi ghanimah harta rampasan bagi kaum Muslimin besok
yang telah tidak jujur tentang harta rampasan, maka dia seperti orang
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.