Bab Apa yang Menjadi Kewajiban Imam Terhadap Rakyat dan Penghalang Darinya
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَا أُوتِيكُمْ مِنْ شَىْءٍ وَمَا أَمْنَعُكُمُوهُ إِنْ أَنَا إِلاَّ خَازِنٌ أَضَعُ حَيْثُ أُمِرْتُ " .
Telah menceritakan kepada kami Salamah bin Shabib, telah menceritakan kepada kami Abdul Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Hammam bin Munabbih, ia berkata: Ini adalah apa yang telah diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa yang kalian terima dari sesuatu dan apa yang aku larang kalian, sesungguhnya aku hanyalah seorang penjaga yang meletakkan di tempat yang diperintahkan."