Shahih oleh Al-Albani
Bab
Suwayd bin Ghaflah berkata: Saya berperang bersama Zayd bin Suhan dan Sulayman bin Rabi'ah. Saya menemukan sebuah cambuk. Mereka berkata kepada saya: Buanglah itu. Saya berkata: Tidak; jika saya menemukan pemiliknya (say
Shahih oleh Al-Albani
Suwayd bin Ghaflah berkata: Saya berperang bersama Zayd bin Suhan dan Sulayman bin Rabi'ah. Saya menemukan sebuah cambuk. Mereka berkata kepada saya: Buanglah itu. Saya berkata: Tidak; jika saya menemukan pemiliknya (say
Shahih
Ia berkata: 'Aku kira aku telah membaca ikatannya.'
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang mengambil barang yang tersesat dari para jemaah haji.
Shahih
Siapa yang menemukan barang yang hilang, maka dia sendiri tersesat jika tidak mengiklankannya.
Shahih
Saya menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar. Maka saya pergi kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahukan hal itu, beliau bersabda, "Umumkanlah selama satu tahun."
Shahih
Tiba-tiba dia melihat sepotong kayu dan dia membawanya ke rumahnya untuk digunakan sebagai kayu bakar. Ketika dia memotongnya, dia menemukan uangnya dan sebuah surat di dalamnya.
Shahih
Sesungguhnya Allah telah melarang peperangan di Mekkah dan telah memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya dan orang-orang beriman atasnya, sehingga peperangan adalah haram bagi siapa pun sebelumku, dan dihalalkan bagiku sel
Shahih
Kadang-kadang ketika aku pulang ke rumah dan menemukan sebuah kurma jatuh di tempat tidurku, aku mengambilnya untuk memakannya, tetapi aku khawatir itu mungkin dari sedekah, maka aku melemparkannya.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar - semoga Allah meridhai keduanya - bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang pun memerah
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم ditanya tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengaku maka berikanlah kepadanya. Jika tidak, ingatlah kantongnya, tali pengikatnya, dan jumlahn
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (SAW) melarang mengambil barang temuan dari para jemaah haji.
Shahih oleh Darussalam
Suwaid bin Ghafalah berkata: "Saya pergi bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, dan menemukan sebuah cambuk." Dalam riwayatnya Ibn Numair (salah satu perawi) berkata: "Saya menemukan cambuk yang hilang dan mengam
Shahih oleh Al-Albani
Ingatlah, binatang buas bertaring tidak halal, demikian pula keledai domestik, dan barang temuan dari harta orang yang telah mengikat perjanjian, kecuali jika ia tidak membutuhkannya. Jika seseorang menjadi tamu di suatu
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ bersabda: "Ingatlah! Aku telah diberikan Al-Qur'an dan sesuatu yang serupa dengannya, tetapi akan datang suatu masa ketika seorang lelaki yang kenyang di atas sofanya akan berkata: "Berpeganglah kepada Al-Qur'an;
Shahih
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah sejak hari Dia menciptakan langit dan bumi, dan Mekkah akan tetap haram hingga hari kiamat. Tidak halal bagi siapa pun sebelumku, dan tidak halal bagi siapa pun setelahku, dan
Shahih
Sedekah adalah wajib setiap hari pada setiap sendi tubuh manusia. Jika seseorang membantu orang lain dalam urusan hewan tunggangannya dengan membantunya menaikinya atau mengangkat barang bawaannya ke atasnya, semua itu a
Shahih
Dari Anas, bahwa Um Sulaim berada (bersama para wanita) yang bertanggung jawab atas barang bawaan dalam perjalanan, dan Anjashah, budak Nabi, sedang mengemudikan unta mereka (dengan sangat cepat). Nabi ﷺ bersabda, "Wahai
Shahih oleh Darussalam
Pada masa Rasulullah, seorang pria mengalami kerugian atas beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya meningkat. Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Beri dia sedekah.' Maka orang-orang memberinya sedekah, tetapi itu tidak cu
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai, dan telah menceritakan kepada kami Bishr bin Al-Mufaddal, dan telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibn Awn, dari Nafi, dari I
Shahih oleh Al-Albani
Khalid berkata: Al-Miqdam bin Ma'dikarib dan seorang lelaki dari Banu Asad dari penduduk Qinnisrin pergi kepada Mu'awiyah bin Abu Sufyan. Mu'awiyah berkata kepada al-Miqdam: Apakah kamu tahu bahwa al-Hasan bin Ali telah