Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 1000 hadits
shallallahu 'alaihi wasallam melarangku menjual apa yang tidak ada padaku. Abu Isa berkata; Waki' meriwayatkan hadits ini dari Yazid bin Ibrahim dari Ibnuullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku menjual apa yang tidak ada padaku. Abu Isa berkata; [Waki'] meriwayatkan hadits ini dari [Yazid bin Ibrahim] dari [Ibnu Si
ia akan meninggalkannya setelah transaksi jual beli terlaksana, karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya, walaupun perpisahannya menggunakan ucapan dan
yang lemah dalam akadnya namun ia melakukan jual beli, lalu keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Rasulullah tahanlah
montok dan pembeli pun tertipu olehnya, maka jual beli seperti ini merupakan bentuk jual beli yang mengandung unsur
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual air. Ia mengatakan; Dan di dalam bab ini hadits serupa berasal dari Jabir dan Buhaisah dari ayahnya dan Abu
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Abu Az Zinad dari Al
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual seperma pejantan. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang menjual seperma pejantan dengan cara dikawinkan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, lalu ia berkata;ada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang menjual seperma pejantan (dengan cara dikawinkan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, lalu ia berkata; Wa
Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku menjual khamr milik anak yatim dalam asuhanku. Beliau menjawab: "Tumpahkan khamr itu dan pecahkanlah bejananya." Ia
wasallam melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan jari-jarinya mengenai sesuatu yang basah, beliau pun mengatakan: "Wahai
bersabda: "Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ali bin Maimun, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia
wasallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dengan kredit dari seorang Yahudi, dan beliau memberikan kepadanya baju zirah beliau sebagai
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin
barang tersebut, serta munabadzah yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahuiondisi barang tersebut), serta munabadzah (yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahui barangnya).
Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Hammad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari
'alaihi wasallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran
shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual kelebihan air. Dan penjaga Al Wahth telah menjual kelebihan air dan Abdullah bin 'Amru tidak
mengenai apa saja yang diharamkan: " Dan menjual
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.