Bab Jika Wanita Haid Dicerai, Maka Talak Itu Dihitung
Ibn `Umar berkata: "Aku menceraikan istriku saat dia sedang haid. `Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi. Nabi ﷺ berkata kepada ayahku, "Biarkan anakmu mengambilnya kembali."
20 hadits tentang tata cara menceraikan istri sesuai sunnah dan larangan talak saat haid
Ibn `Umar berkata: "Aku menceraikan istriku saat dia sedang haid. `Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi. Nabi ﷺ berkata kepada ayahku, "Biarkan anakmu mengambilnya kembali."
Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia suci (dari darah haid) a
Ia menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Ia menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia saat dia suci (tidak haid) atau sedang hamil.'
(Menceraikan istriku saat dia sedang haid) dihitung sebagai satu talak yang sah.
Saya bertanya kepada Ibn `Umar,"(Apa yang dikatakan mengenai) seorang lelaki menceraikan istrinya selama masa haidnya?" Ia berkata, "Tahukah kamu Ibn `Umar? Ibn `Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid. `Umar kemu
Abdullah bin 'Umar menceraikan istrinya ketika dia sedang haid.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid. Maka 'Umar pergi untuk memberitahukan Nabi ﷺ tentang hal itu. Nabi ﷺ berkata kepadanya: "Perintahkan 'Abdullah untuk merujuknya, kemudian,
Saya menceraikan istri saya ketika dia sedang haid. 'Umar pergi kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu. Nabi ﷺ berkata: 'Suruh dia untuk merujuk kembali, kemudian ketika dia sudah suci, jika dia mau, silakan dia ceraik
Abdur Rahman ibn Ayman, klien Urwah, bertanya kepada Ibn Umar dan Abu al-Zubayr mendengarkan: Apa pendapatmu jika seorang pria menceraikan istrinya saat dia sedang haid? Dia berkata: Abdullah ibn Umar menceraikan istriny
Diriwayatkan Nafi: Ibn 'Umar bin Al-Khattab menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengembalikannya hingga dia bersih, dan ketika dia mendapatkan haid lagi saat bersamanya, dia har
Ibn `Umar menceraikan istrinya sementara dia sedang haid. `Umar bertanya kepada Nabi ﷺ yang berkata, "Perintahkan dia (putramu) untuk merujuknya, dan kemudian menceraikannya sebelum masa 'iddahnya berakhir."
Dia memberitahukan kepadaku bahwa dia telah menceraikan istrinya ketika istrinya sedang haid, maka Umar memberitahukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ dan Rasulullah ﷺ sangat marah atas hal itu.
Rasulullah ﷺ diberitahu tentang seorang lelaki yang telah menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus. Dia berdiri dengan marah dan berkata: Apakah Kitab Allah dipermainkan sementara saya masih di antara kalian?
Ketika Rasulullah ﷺ mengasingkan diri dari istri-istrinya, saya masuk ke masjid dan mendapati orang-orang memukul tanah dengan kerikil dan berkata: Rasulullah ﷺ telah menceraikan istri-istrinya, dan itu sebelum mereka di
Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak, hingga kamu merasakan manisnya dan dia merasakan manisnya.
Tidak, tidak sampai dia merasakan manisnya hubungan seperti yang dirasakan oleh suami pertama.
Rasulullah ﷺ memisahkan (menceraikan) istri dari suaminya yang menuduhnya berzina, dan memerintahkan mereka untuk bersumpah Lian.
Talak menurut sunnah adalah menceraikan istri ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) dan tanpa berhubungan intim dengannya (selama masa itu).
Ibn Umar berkata: "Aku memiliki seorang istri yang aku cintai, tetapi ayahku membencinya, maka dia memerintahkanku untuk menceraikannya, tetapi aku menolak. Aku menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Wah
Seorang pria, ayah atau ibunya - Syubah (salah satu perawi) tidak yakin - memerintahkannya untuk menceraikan istrinya, dan dia bernazar untuk memerdekakan seratus budak jika dia melakukannya.