Shahih oleh Al-Albani
Bab Larangan Mengenai Penimbunan
Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang pendosa.
20 hadits yang mengingatkanmu tentang bahaya menimbun dan pentingnya berbagi.
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang pendosa.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang berdosa.
Shahih oleh Darussalam
Hoarding is nothing but sin.
Shahih oleh Al-Albani
Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain; dan janganlah kalian menyambut barang dagangan hingga barang tersebut dibawa ke pasar.
Shahih
Janganlah kalian pergi untuk menyambut barang dagangan di jalan, (tunggu) sampai barang tersebut dibawa ke pasar.
Shahih
Umumkanlah selama satu tahun, kemudian ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, gunakanlah uangnya, dan jika pemiliknya datang setelah itu, kembalikanlah kepadanya.
Shahih
Saya menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar. Maka saya pergi kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu, beliau bersabda, "Umumkanlah selama satu tahun."
Shahih oleh Darussalam
Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik dalam membayar kembali.
Shahih oleh Darussalam
Jika seseorang bangkrut, kemudian seorang lelaki menemukan barang yang telah ia jual kepadanya, maka dia lebih berhak atas barang tersebut dibandingkan orang lain.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa: jika seorang lelaki bangkrut, kemudian barang tertentu ditemukan bersamanya, dan dikenali, maka barang tersebut adalah milik orang yang menjualnya kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah, dia berkata: 'Kami sedang bepergian bersama Rasulullah ﷺ dan saya sedang menunggang unta. Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: 'Apakah kamu mau menjualnya kepadaku dengan harga sekian,
Shahih oleh Al-Albani
Suwayd bin Ghaflah berkata: Saya berperang bersama Zayd bin Suhan dan Sulayman bin Rabi'ah. Saya menemukan sebuah cambuk. Mereka berkata kepada saya: Buanglah itu. Saya berkata: Tidak; jika saya menemukan pemiliknya (say
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang menjual sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan, berhubungan dengan wanita hamil sampai dia melahirkan, dan (memakan) daging dari setiap pemangsa yang memiliki taring.
Shahih
Siapa yang menemukan barang yang hilang, maka dia sendiri tersesat jika tidak mengiklankannya.
Shahih oleh Al-Albani
Salah satu Ibu-ibu orang beriman mengirimkan sebuah mangkuk berisi makanan melalui pelayannya. Dia memukulnya dengan tangannya dan memecahkan mangkuk itu.
Shahih oleh Darussalam
Dari Suwaid bin Qais, ia berkata: "Makhrafah Al-Abdi dan saya membawa kain dari Hajar, dan Rasulullah ﷺ datang kepada kami saat kami berada di Mina di mana ada seorang yang menimbang (barang) sebagai imbalan. Dia membeli
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Said bin 'Ufair, ia berkata: Al-Layth berkata kepada saya: Uqail menceritakan kepada saya dari Ibn Shihab, ia berkata: Malik bin Aws bin Al-Hadathan menyebutkan kepada saya sebuah kisah dar
Hasan oleh Darussalam
Siapa pun yang menimbun makanan (dan menyimpannya dari) kaum Muslim, Allah akan menimpakan kepadanya penyakit kusta dan kebangkrutan.
Hasan oleh Darussalam
Barang siapa meminjam barang, maka ia wajib mengembalikannya, dan hewan yang dipinjam untuk diperah juga harus dikembalikan.
Hasan oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Ibn 'Ajlan, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Al-'As, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tent