Bab Yang Diharamkan Karena Menyusui Sama Dengan Yang Diharamkan Karena Nasab
Dia adalah putri saudaraku melalui menyusui, dan menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.
18 hadits yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi
Dia adalah putri saudaraku melalui menyusui, dan menyusui mengharamkan (untuk menikah) hal-hal yang sama seperti yang diharamkan oleh hubungan darah.
Apa yang diharamkan oleh kelahiran, diharamkan juga oleh menyusui.
Rasulullah ﷺ berkata: 'Dia tidak halal bagiku; dia adalah putri saudaraku melalui susuan.'
Ibn 'Abbas lebih lanjut berkata, "Tujuh jenis pernikahan adalah haram karena hubungan darah, dan tujuh karena hubungan pernikahan." Kemudian Ibn 'Abbas membacakan Ayat: "Diharamkan bagimu (untuk menikahi) ibumu..." (4:23
Abu Hudaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abd Shams mengadopsi Salim sebagai anaknya dan menikahkannya dengan keponakannya Hind, putri Al Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah.
Nabi Allah memisahkan pasangan Bani 'Ajlan (ketika suami menuduh istrinya berzina). Nabi ﷺ berkata, 'Allah tahu bahwa salah satu dari kalian adalah pendusta; apakah salah satu dari kalian mau bertobat?'
Sabra Juhanni melaporkan: Rasulullah ﷺ mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah. Maka saya dan seorang lelaki pergi dan melihat seorang wanita dari Bani Amir, yang seperti unta betina muda yang tinggi. Kami memperse
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Dia tidak halal bagiku (untuk dinikahi).
Diriwayatkan dari Anas: Rasulullah ﷺ melihat bekas kuning di 'Abd al-Rahman bin 'Awf. Nabi ﷺ bertanya: Apa ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita. Nabi bertanya: Berapa mahar yang kau beri
bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya dan beliau tidak dalam keadaan Ihram. Dan dia (Maimunah) adalah saudara perempuanku dan saudara perempuan Ibn 'Abbas (semoga Allah meridhoi mereka).
bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan ihram. Ibn Numair menambahkan: "Saya menceritakan ini kepada Zuhri dan dia berkata: Yazid bin al-Asamm (semoga Allah meridhainya) memberitahuku bahwa dia (Nabi) menikahi
Rasulullah ﷺ menikah (dan menikahkan putrinya) dengan dua belas Uqiyah dan Nashsh' yaitu lima ratus Dirham.
Sahl bin Sa'd al-Sa'idi (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan: Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda (Anda dapat menikahkan saya den
Datanglah istri Rifa'a kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Aku pernah menikah dengan Rifa'a, tetapi ia menceraikanku, sehingga talak itu menjadi talak yang tidak dapat dicabut. Setelah itu aku menikah dengan Abd al-Rahman
Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya untuk dinikahi (tanpa mahar).' Rasulullah ﷺ memandangnya, ia menatapnya dengan seksama dan kemudian menund
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, saya mendengar Abu Hazim berkata: Saya mendengar Sahl bin Sa'd As-Sa'idi berkata: "Ketika saya berada di tengah-tengah orang-orang d
Ini adalah shighar yang telah diharamkan oleh Rasulullah ﷺ.