Bab Mengharamkan Mengawini Dua Saudara Perempuan
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ عَبْدَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لَكَ فِي أُخْتِي قَالَ " فَأَصْنَعُ مَاذَا " . قَالَتْ تَزَوَّجُهَا . قَالَ " فَإِنَّ ذَلِكَ أَحَبُّ إِلَيْكِ " . قَالَتْ نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ يَشْرَكُنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي . قَالَ " إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي " . قَالَتْ فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ تَخْطُبُ دُرَّةَ بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ . قَالَ " بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ " . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ " وَاللَّهِ لَوْ لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي مَا حَلَّتْ لِي إِنَّهَا لاَبْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ " .
Diriwayatkan dari Umm Habibah bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang saudariku?" Dia berkata: "Untuk apa?" Dia berkata: "Untuk menikah." Dia berkata: "Apakah kamu ingin itu?" Dia berkata: "Ya; saya tidak memiliki kamu semua untuk diriku sendiri, dan saya ingin berbagi kebaikan ini dengan saudariku." Dia berkata: "Dia tidak halal bagiku (untuk dinikahi)." Dia berkata: "Tetapi saya mendengar bahwa Anda ingin menikahi Durrah, putri Umm Salamah." Dia berkata: "Putri Umm Salamah?" Dia berkata: "Ya." Dia berkata: "Demi Allah, bahkan jika dia bukan anak tiriku, dia tetap tidak halal bagiku (untuk dinikahi), karena dia adalah putri saudaraku melalui penyusuan. Jangan tawarkan putri dan saudara perempuanmu untukku dalam pernikahan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
