Bab Mahar untuk Wanita yang Sudah Dimasuki
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ رَجُلٌ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَقَالَ فَرَّقَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَخَوَىْ بَنِي الْعَجْلاَنِ وَقَالَ " اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ". فَأَبَيَا، فَقَالَ " اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ". فَأَبَيَا، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا. قَالَ أَيُّوبُ فَقَالَ لِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ فِي الْحَدِيثِ شَىْءٌ لاَ أَرَاكَ تُحَدِّثُهُ قَالَ قَالَ الرَّجُلُ مَالِي. قَالَ " لاَ مَالَ لَكَ، إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فَقَدْ دَخَلْتَ بِهَا، وَإِنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَهْوَ أَبْعَدُ مِنْكَ ".
Diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair: Saya berkata kepada Ibn Umar, "Jika seorang pria menuduh istrinya berzina (apa hukumannya)?" Dia berkata, "Nabi Allah memisahkan pasangan Bani 'Ajlan (ketika suami menuduh istrinya berzina). Nabi (ﷺ) berkata, 'Allah tahu bahwa salah satu dari kalian adalah pendusta; apakah salah satu dari kalian mau bertobat?' Namun mereka menolak. Dia kemudian berkata lagi, 'Allah tahu bahwa salah satu dari kalian adalah pendusta; apakah salah satu dari kalian mau bertobat?' Namun mereka menolak, lalu dia memisahkan mereka dengan perceraian." Ayyub (seorang perawi) berkata: `Amr bin Dinar berkata kepada saya, "Dalam riwayat ini ada sesuatu yang tidak saya lihat kamu sebutkan, yaitu suami berkata, 'Bagaimana dengan hartaku (Mahar)?' Nabi (ﷺ) berkata, 'Kamu tidak berhak mengambil kembali uang, karena jika kamu berkata benar, kamu telah berhubungan dengannya (dan mengkonsummasi pernikahanmu dengan dia) dan jika kamu pendusta, maka kamu lebih tidak berhak untuk mengambilnya kembali."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
