Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Istri Thabit bin Qais datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah! Saya tidak menyalahkan Thabit atas cacat dalam agama dan akhlaknya, tetapi saya tidak mampu untuk bersamanya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Istri Thabit bin Qais datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah! Saya tidak menyalahkan Thabit atas cacat dalam akhlak atau agamanya, tetapi saya, sebagai seorang Muslim, tidak suk
Ia menceritakan bahwa ayahnya menikahkannya ketika ia telah pernah menikah, dan ia tidak mau. Ia pergi kepada Rasulullah ﷺ dan beliau membatalkan pernikahannya.
Diriwayatkan dari Khansa binti Khidam Al-Ansariya: bahwa ayahnya menikahkannya ketika dia sudah janda dan dia tidak menyukai pernikahan itu. Maka dia pergi kepada Rasulullah ﷺ dan beliau menyatakan bahwa pernikahan itu t
Khansa’ binti Khidham al-Ansariyyah melaporkan bahwa ketika ayahnya menikahkannya ketika dia sudah pernah menikah dan dia tidak setuju, dia pergi kepada Rasulullah ﷺ dan menyebutkan hal itu kepadanya. Maka, beliau (Nabi)
Abdur Rahman bin Yazid Al-Ansari dan Mujamma bin Yazid Al-Ansari berkata: bahwa seorang lelaki di antara mereka yang bernama Khidam mengatur pernikahan untuk putrinya, dan dia tidak suka dengan pernikahan yang diatur ole
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika (laki-laki) telah berhubungan in
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang menyetujui seorang Muslim untuk membatalkan transaksi, Allah akan mengampuni dosanya pada Hari Kebangkitan."
Fatimah binti Qais berkata, "Aku menikah dengan seorang pria dari Banu Makhzum. Dia menceraikanku secara mutlak. Narator kemudian menyampaikan sisa tradisi seperti yang dilakukan Malik. Versi ini menyebutkan, "Jangan men
Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi mereka) berkata bahwa Rasulullah ﷺ melarang shighar, yang berarti seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain menikahkan putrinya kepadanya tanpa ada mahar yang dibayarka
Istri Rifa'ah Al-Qurazi datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Aku adalah istri Rifa'ah, tetapi dia menceraikanku dan itu adalah talak yang final. Kemudian aku menikah dengan 'Abdur-Rahman bin Az-Zubair, tetapi dia tidak mam
Rasulullah ﷺ melarang (1) pertemuan karavan (barang) di jalan, (2) dan orang yang menetap membeli untuk seorang badui, (3) dan seorang wanita mensyaratkan perceraian istri dari calon suaminya, (4) dan seorang lelaki beru
Abu Salamah bin ‘Abd Al Rahman melaporkan bahwa Fatimah binti Qais, Abu ‘Amr bin Hafs menceraikannya (Fatimah binti Qais) secara mutlak ketika dia tidak ada di rumah dan wakilnya mengirimkan kepadanya gandum. Dia tidak s
Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika dia telah dicampuri, maka mahar untuknya adalah sebagai imbalan atas apa yang telah dinikmatinya dar
Jika ada yang bersumpah untuk melakukan perbuatan maksiat, maka sumpahnya tidak sah, dan jika ada yang bersumpah untuk memutuskan hubungan, maka sumpahnya tidak sah.
Tidak ada nadzar bagi anak Adam atas apa yang tidak ia miliki, dan tidak ada pembebasan yang dapat ia lakukan untuk seseorang yang tidak ia miliki, dan tidak ada talak baginya mengenai apa yang tidak ia miliki.