Bab Naskh Harta yang Ditinggalkan oleh Suami yang Meninggal dengan Apa yang Ditetapkan untuknya dari Warisan
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ } قَالَ نَسَخَتْهَا { وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا } .
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al-Ahwas, dari Simak, dari Ikrimah, tentang firman Allah: "Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka berwasiat untuk istri-istri mereka dengan perawatan selama setahun tanpa mengeluarkan mereka," ia berkata: "Ini telah dinasakh dengan: 'Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, mereka (istri-istri) harus menunggu (berkaitan dengan pernikahan) selama empat bulan dan sepuluh hari.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
