Shahih oleh Darussalam
Bab Rujuk
Engkau telah menceraikan (istrimu) dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah, dan engkau telah merujuknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah. Bawalah saksi untuk perceraian dan rujukmu.
20 hadits yang bikin kamu paham aturan talak dan rujuk
Shahih oleh Darussalam
Engkau telah menceraikan (istrimu) dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah, dan engkau telah merujuknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah. Bawalah saksi untuk perceraian dan rujukmu.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ memberi kami pilihan dan kami memilihnya sehingga itu tidak dihitung sebagai sesuatu (yaitu, perceraian).
Shahih oleh Darussalam
Wanita yang diceraikan tiga kali tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah.
Shahih
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad: sama seperti di atas (182).
Shahih oleh Darussalam
Tidak, tidak sampai dia merasakan manisnya hubungan seperti yang dirasakan oleh suami pertama.
Shahih oleh Darussalam
Dia tidak bisa melakukan itu sampai dia merasakan manisnya (hubungan) dengannya.
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah: Seorang laki-laki dari kaum Ansar menuduh istrinya (berzina). Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk bersumpah Lian, dan memisahkan mereka satu sama lain (dengan perceraian).
Shahih
Diriwayatkan Al-Hasan: Ma'qil menikahkan saudarinya dan kemudian suaminya menceraikannya sekali.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Yunus bin Jubair, Abu Ghallab, berkata: "Saya bertanya kepada Ibn 'Umar tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya ketika dia sedang haid. Dia berkata: 'Apakah kamu tahu 'Abdullah bin 'Umar? Dia
Shahih oleh Al-Albani
Telah diriwayatkan bahwa Nafi’ melalui sanad yang berbeda. Versi ini menyebutkan bahwa Ibn ‘Umar menceraikan seorang istrinya saat dia sedang haid dengan satu kali talak. Dia kemudian menceritakan sisa hadits yang mirip
Shahih oleh Darussalam
Apakah itu sebuah perceraian?
Shahih oleh Darussalam
Anak itu milik tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.
Shahih oleh Darussalam
Kamu tidak berhak atas nafkah. Lakukan masa iddah di rumah sepupu ayahmu Ibn Umm Maktum, karena dia buta, sehingga kamu bisa melepas pakaianmu di sana. Dan ketika masa iddahmu selesai, beritahu aku.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Dawud berkata, "Pendapat Ibn 'Abbas telah disebutkan dalam hadis berikut. "Ahmad bin Salih dan Muhammad bin Yahya meriwayatkan ini adalah versi Ahmad (bin Salih)" dari 'Abd Ar Razzaq dari Ma'mar dari Al Zuhri dari Ab
Shahih
Saya bertanya kepada Ibn `Umar,"(Apa yang dikatakan mengenai) seorang lelaki menceraikan istrinya selama masa haidnya?" Ia berkata, "Tahukah kamu Ibn `Umar? Ibn `Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid. `Umar kemu
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ menceraikan Hafshah kemudian mengembalikannya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Yunus bin Jubair, ia berkata: "Saya berkata kepada Ibn 'Umar: 'Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika ia sedang haid.' Ia berkata: 'Apakah kamu mengenal Abdullah bin Umar? Ia menceraikan istrinya ke
Shahih oleh Darussalam
Abdullah telah menceraikan istrinya saat ia sedang haid.
Shahih oleh Al-Albani
Yunus bin Jubair berkata: "Saya bertanya kepada 'Abd Allah bin 'Umar: Seorang pria menceraikan istrinya sementara dia sedang haid? Dia berkata: "Apakah kamu mengenal 'Abd Allah bin 'Umar?" Saya menjawab: "Ya." Dia berkat
Diriwayatkan dari Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa: ia menceraikan istrinya secara permanen, kemudian ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya kepadanya. Ia berkata: "Apa yang