Bab Tentang Cara-Cara Pernikahan yang Dilakukan oleh Kaum Jahiliyah
Pernikahan di masa jahiliyah ada empat jenis.
18 hadits yang bikin pernikahanmu lebih berkah dan sesuai sunnah.
Pernikahan di masa jahiliyah ada empat jenis.
Tidak ada nikah kecuali dengan wali.
Nabi ﷺ melarang berpuasa tanpa menikah.
Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, semoga tanganmu menjadi subur.
Aku menikahkanmu dengan apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an.
apakah Anda tidak mendengar bahwa Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung, berfirman: 'Dan sungguh, Kami telah mengutus para Rasul sebelum kamu, dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan keturunan'? Jadi janganlah ka
tidak mengapa jika kalian tidak melakukannya, karena setiap jiwa yang akan lahir hingga Hari Kebangkitan akan lahir.
Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali pasti akan ada hingga Hari Kebangkitan.
Kami melakukan azl sementara Al-Qur'an sedang diturunkan.
Sedikit atau banyak menyusui membuat pernikahan diharamkan.
Bahwa Rasulullah ﷺ menikah saat dalam Ihram.
Apakah kalian adalah orang-orang yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, saya lebih takut kepada Allah dan lebih taat kepada-Nya daripada kalian; namun saya berpuasa dan berbuka, saya tidur dan saya juga menik
Whichever woman is given in marriage oleh dua Wali, maka urusannya sesuai dengan yang pertama, dan siapa pun yang menjual sesuatu kepada dua orang laki-laki, maka itu untuk yang pertama.
An orphan is to be consulted about herself, then if she is silent that is her permission, and if she refuses, then do not authorize it (the marriage) for her.
Abu Al-Balj meriwayatkan dari Muhammad bin Hatib Al-Jumahi yang berkata bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah alat musik dan suara."
Jika kalian takut akan pembangkangan mereka, maka tinggalkan mereka di tempat tidur mereka.
Jika ada yang bersumpah untuk melakukan perbuatan maksiat, maka sumpahnya tidak sah, dan jika ada yang bersumpah untuk memutuskan hubungan, maka sumpahnya tidak sah.
Hingga dia bersih dari haid.