Shahih oleh Al-Albani
Bab tentang Idah Ummi al-Walad
Janganlah kalian membingungkan kami tentang Sunnahnya. Ibn al-Muthanna berkata: Sunnah Nabi kita ﷺ adalah idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari.
20 hadits yang menjelaskan masa idah dengan lengkap dan jelas.
Shahih oleh Al-Albani
Janganlah kalian membingungkan kami tentang Sunnahnya. Ibn al-Muthanna berkata: Sunnah Nabi kita ﷺ adalah idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumahmu selama empat bulan dan sepuluh hari, sampai masa yang ditentukan terpenuhi.
Shahih oleh Darussalam
Dia berkata: 'Apakah kalian akan terlalu ketat terhadapnya dan tidak memberikan keringanan (terkait dengan 'Iddah)? Surah yang lebih pendek tentang wanita (At-Talaq) diturunkan setelah yang lebih panjang (Al-Baqarah).'
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Safiyyah binti Abi 'Ubaid dari salah satu istri Nabi ﷺ - dan dia adalah Umm Salamah - dari Nabi.
Shahih
Ibn Abbas (semoga Allah meridhai dia) berkata: Masa idahnya adalah yang lebih lama dari dua (antara empat bulan sepuluh hari dan kelahiran anak, mana yang lebih lama). Namun Abu Salama berkata: Masa idahnya telah selesai
Shahih oleh Darussalam
Kamu telah halal (untuk menikah) ketika kamu melahirkan.
Shahih oleh Darussalam
Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman said: "While Abu Hurairah and I were with Ibn 'Abbas, a woman came and said that her husband had died while she was pregnant, then she had given birth less than four months after the day he
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang mau, aku akan bertemu dan berdebat dengannya dan memohon kutukan Allah atas orang-orang yang berbohong. Ayat: 'Dan bagi wanita yang hamil (apakah mereka diceraikan atau suaminya meninggal), masa 'Iddah mer
Shahih oleh Al-Albani
Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower (usfur) atau dengan ochre merah (mishq) dan perhiasan. Dia tidak boleh memakai henna dan tidak boleh menggunakan k
Shahih oleh Darussalam
Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan sehari setelah suaminya meninggal. Dia datang kepada Rasulullah ﷺ dan meminta izin untuk menikah, dan beliau memberi izin untuk menikah dan dia menikah.
Shahih oleh Darussalam
“Ia harus mendapatkan mahar seperti wanita-wanita sepertinya.”
Shahih oleh Darussalam
Dikatakan kepada Ibn Abbas tentang seorang wanita yang melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal: 'Bolehkah dia menikah?' Dia berkata: 'Tidak, sampai habis masa idah yang lebih panjang dari dua masa.'
Shahih oleh Darussalam
“Saya berkata: 'Wahai Rasulullah! Suamiku telah menceraikan saya tiga kali dan saya khawatir rumah saya akan dimasuki.' Maka beliau memerintahkan agar ia berpindah.”
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa ayat ini menghapus masa idah wanita di antara keluarganya, dan dia dapat menjalani masa idahnya di mana saja yang dia inginkan. Itulah firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung: ta
Shahih oleh Darussalam
‘Abdullah bin 'Abbas dan Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman berselisih pendapat mengenai seorang wanita yang melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal. 'Abdullah bin 'Abbas berkata: "(Dia harus menunggu) untuk masa idah
Shahih oleh Darussalam
Tinggallah di rumah di mana berita kematian suamimu datang kepadamu, sampai masa idahmu selesai.
Hasan oleh Darussalam
'Ubadah bin Al-Walid bin 'Ubadah bin As-Samit menceritakan dari Rubayy' bint Mu'awwidh. Dia berkata: "Aku berkata kepadanya: 'Ceritakan kepadaku haditsmu.' Dia berkata: 'Aku telah bercerai dari suamiku dengan khulu', kem
Hasan oleh Darussalam
Subai'ah melahirkan dua puluh tiga atau dua puluh lima hari setelah suaminya meninggal, dan ketika masa nifasnya berakhir, ia menyatakan keinginannya untuk menikah lagi dan dikritik karena itu. Hal itu disampaikan kepada
Hasan oleh Darussalam
Ar-Rubayy' bint Mu'awwidh bin 'Afra' menceritakan bahwa Thabit bin Qais bin Shammas memukul istrinya dan mematahkan tangannya --namanya Jamilah binti 'Abdullah bin Ubayy. Saudaranya datang kepada Rasulullah ﷺ untuk menga
Da,if oleh Darussalam
Janganlah kalian merusak Sunnah Nabi kita Muhammad ﷺ. Masa idah seorang Umm Walad adalah empat bulan dan sepuluh (hari).