Bab Dua Pihak dalam Transaksi Memiliki Pilihan Selama Belum Berpisah
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
10 hadits tentang hak pilih kedua pihak sebelum berpisah
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Yahya bin Yahya berkata: "Saya membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisa
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah.
Setiap satu dari dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkan) terhadap pihak lainnya selama mereka belum berpisah, kecuali dalam transaksi yang bersyarat.
Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka akan diberkahi, tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan sesuatu, berkah dari transa
Kedua penjual dan pembeli memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau mereka memberikan pilihan satu sama lain.
Kedua pihak yang bertransaksi memiliki pilihan selama keduanya belum berpisah, kecuali dalam jual beli yang memiliki pilihan.
Kedua pihak dalam transaksi memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah, kecuali jika itu adalah transaksi dengan pilihan untuk membatalkan, dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk be