Bab Apa yang Dikatakan tentang Larangan Dua Penjualan dalam Satu Penjualan
Rasulullah ﷺ melarang dua penjualan dalam satu.
20 hadits tentang larangan transaksi yang mengandung riba dan gharar, pelajari agar jual belimu berkah.
Rasulullah ﷺ melarang dua penjualan dalam satu.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Nabi ﷺ melarang jenis jual beli yang melibatkan risiko (atau ketidakpastian) dan transaksi yang ditentukan dengan melempar batu.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
Rasulullah melarang dua jenis transaksi: Mu'lamasah dan Munabadha.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah.
Nabi ﷺ melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menutup
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi transaksi kecuali jika mereka berpisah, atau jual beli bersifat opsional.
Dua pihak dalam transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah.
'Amr bin Shu'aib berkata: "Ayahku menceritakan kepadaku, dari kakeknya (dan ia menyebutkan 'Abdullah bin 'Amr) bahwa ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal meminjam dengan syarat jual beli, atau menetapkan dua
Rasulullah ﷺ melarang utang dengan syarat jual beli, menjual apa yang tidak kamu miliki, dan mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
“Tidak halal meminjam dan menjual, tidak ada dua syarat dalam jual beli, tidak ada keuntungan dari apa yang tidak dijamin, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.”
Tidak halal ada pinjaman dan jual beli, dan tidak ada dua syarat dalam satu transaksi, dan tidak ada keuntungan dari sesuatu yang tidak ada dalam tanggung jawabmu, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu.
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Tidak halal meminjam dengan syarat jual beli, atau ada dua syarat dalam satu transaksi, atau menjual apa yang tidak ada padamu.
Tidak halal menjual apa yang tidak ada padamu dan tidak pula mengambil keuntungan dari apa yang tidak dijamin.
Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu.