Bab Dua Penjual dengan Pilihan Selama Belum Berpisah
Shahih oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu rumhin almishriyyu, anbaana allaytsu ibnu sadin, an nafiin, an abdi allahi ibni umara, an rasuli allahi qala " idza tabayaa arrajulani fakullu wahidin minhuma bialkhiyari ma lam yatafarraqa wakana jamian aw yukhayyir ahaduhuma alakhara fain khayyara ahaduhuma alakhara fatabayaa ala dzalika faqad wajaba albayu. wain tafarraqa bada an tabayaa walam yatruk wahidun minhuma albaya faqad wajaba albayu ".
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh, telah memberitakan kepada kami Al-Layth bin Sa'd, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, dari Rasulullah ﷺ, ia berkata: "Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama, atau salah satu dari mereka memberikan pilihan kepada yang lain. Setelah salah satu dari mereka menerima syarat yang lain, maka transaksi tersebut menjadi mengikat. Jika mereka berpisah setelah menyelesaikan transaksi dan tidak ada salah satu dari mereka yang membatalkan transaksi, maka transaksi tersebut menjadi mengikat."