Bab Penetapan Hak Pilih bagi Kedua Pihak dalam Transaksi.
Shahih
haddatsana yahya ibnu yahya, qala qaratu ala malikin an nafiin, ani abni umara, anna rasula allahi qala " albayyiani kullu wahidin minhuma bialkhiyari ala shahibihi ma lam yatafarraqa ila baya alkhiyari ".
Yahya bin Yahya berkata: "Saya membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisah; kecuali dalam transaksi yang telah ditentukan hak untuk membatalkannya.'"