Bab Pilihan bagi Kedua Pihak yang Bertransaksi
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Ibn Ajlan, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr bin Al-'As, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah, kecuali jika itu adalah transaksi dengan pilihan untuk membatalkan, dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk berpisah dari yang lain karena takut salah satu dari mereka akan meminta agar transaksi dibatalkan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
