Bab Pilihan bagi Kedua Pihak yang Bertransaksi
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana qutaybahu ibnu saidin, haddatsana allaytsu, ani abni ajlana, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an abdi allahi ibni amriw ibni alashi, anna rasula allahi qala " almutabayiani bialkhiyari ma lam yaftariqa ila an takuna shafqaha khiyarin wala yahillu lahu an yufariqa shahibahu khasyyaha an yastaqilahu ".
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Ibn Ajlan, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr bin Al-'As, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah, kecuali jika itu adalah transaksi dengan pilihan untuk membatalkan, dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk berpisah dari yang lain karena takut salah satu dari mereka akan meminta agar transaksi dibatalkan."