Dari Ibn 'Umar, Nabi ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih (yaitu
Telah diriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain: 'Te
Pembeli dan penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi sebelum mereka berpisah satu sama lain atau jika penjualannya bersifat pilihan.
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka berkata jujur dan menjelaskan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan jika mereka menyembunyikan dan berbohong, maka berkah jual be
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Tidak ada transaksi yang diselesaikan dan final kecuali kedua belah pihak, pembeli dan penjual, berpisah, kecuali jika transaksi tersebut adalah pilihan.
Siapa yang membeli hewan yang belum diperah, maka dia memiliki pilihan selama tiga hari. Jika dia mengembalikannya, maka dia harus mengembalikannya dengan satu sha' makanan, bukan samra'.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Jabir ibn Abdullah berkata: Nabi ﷺ melarang penjualan buah sampai jelas keadaannya, dan (memerintahkan agar) tidak dijual kecuali dengan dinar atau dirham kecuali Araya.
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Saya mendengar Ibn Abbas berkata: 'Adapun yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, (yaitu) menjual sebelum mengambil kepemilikan makanan.'"
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Rasulullah ﷺ melarang bertemu (para pedagang di jalan) seorang Muhajir yang menjual untuk seorang Badui, menyimpan susu di ambing hewan (agar harga meningkat), menaikkan harga secara arti
Diriwayatkan dari Aisyah: “Rasulullah ﷺ mengenakan dua pakaian Qitri yang tebal. Ketika beliau duduk, beliau berkeringat karena beratnya pakaian tersebut. Beberapa pakaian tiba dari Syam untuk si Fulan, seorang Yahudi. S
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka sepakat untuk menjadikannya pilihan. Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan.
Diriwayatkan dari Yahya bin Ayyub: Ketika Abu Zur'ah melakukan transaksi bisnis dengan seorang lelaki, dia memberinya hak pilihan. Dia kemudian akan berkata: Berikan saya hak pilihan (untuk membatalkan transaksi). Dia be