Bab Jika Penjual Memiliki Pilihan, Apakah Jual Beli Diperbolehkan
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu yusufa, haddatsana sufyanu, an abdi allahi ibni dinarin, ani abni umara rdh allah nhm ani annabiyyi qala " kullu bayyiayni la baya baynahuma hatta yatafarraqa, ila baya alkhiyari ".
Ibn Umar berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidak ada transaksi yang diselesaikan dan final kecuali kedua belah pihak, pembeli dan penjual, berpisah, kecuali jika transaksi tersebut adalah pilihan (di mana keabsahan kesepakatan tergantung pada ketentuan yang disepakati).'"