Bab Jika Seseorang Membeli Sesuatu Lalu Memberikannya Sebelum Mereka Berpisah dan Penjual Tidak Mengingkari Pembeli, Atau Jika Ia Membeli Seorang Budak Lalu Memerdekakannya
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ بِعْتُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُثْمَانَ مَالاً بِالْوَادِي بِمَالٍ لَهُ بِخَيْبَرَ، فَلَمَّا تَبَايَعْنَا رَجَعْتُ عَلَى عَقِبِي حَتَّى خَرَجْتُ مِنْ بَيْتِهِ، خَشْيَةَ أَنْ يُرَادَّنِي الْبَيْعَ، وَكَانَتِ السُّنَّةُ أَنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَمَّا وَجَبَ بَيْعِي وَبَيْعُهُ رَأَيْتُ أَنِّي قَدْ غَبَنْتُهُ بِأَنِّي سُقْتُهُ إِلَى أَرْضِ ثَمُودٍ بِثَلاَثِ لَيَالٍ وَسَاقَنِي إِلَى الْمَدِينَةِ بِثَلاَثِ لَيَالٍ.
Abdullah bin Umar (ra) berkata: "Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman (pemimpin orang-orang beriman) dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi tersebut, karena tradisi adalah bahwa penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan kesepakatan sampai mereka berpisah. Ketika transaksi kami selesai, aku menyadari bahwa aku telah merugikannya, karena dengan menjual tanahku kepadanya, aku telah membuatnya berada di tanah Thamud, yang berjarak tiga hari perjalanan dari Al-Madina, sementara dia mendekatkanku ke Al-Madina, dengan jarak tiga hari perjalanan dari tanahku yang sebelumnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
