Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Terhadap Jual Beli dengan Sentuhan dan Lemparan
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
20 hadits yang bikin transaksimu lebih berkah dan sesuai syariat
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Shahih
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang kami dari dua jenis transaksi dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menutup
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah melarang dua jenis transaksi: Mu'lamasah dan Munabadha.
Shahih
melarang (dua jenis transaksi) Mulamasa dan Munabadha.
Shahih
Nabi ﷺ melarang dua jenis pakaian; (salah satunya) adalah duduk dengan kaki terlipat sambil dibungkus dalam satu pakaian. (Yang lainnya) adalah mengangkat pakaian itu di atas bahu. Dan juga melarang dua jenis jual beli:
Shahih
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi transaksi kecuali jika mereka berpisah, atau jual beli bersifat opsional.
Shahih
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Shahih oleh Darussalam
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Shahih
Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang, maka mereka akan diberkahi dalam transaksi me
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang utang dengan syarat jual beli, menjual apa yang tidak kamu miliki, dan mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Shahih oleh Darussalam
Jual dia kepadaku.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua penjualan dalam satu.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu.
Hasan oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.
Hasan oleh Darussalam
Dari 'Uqbah bin 'Amir atau Samurah bin Jundab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual kepada dua orang, maka itu untuk yang pertama."