Bab Wali Pembunuhan Mengambil Diyat
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana muslimun, haddatsana muhammadu ibnu rasyidin, haddatsana sulaymanu ibnu musa, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an jaddihi, ani annabiyyi qala " la yuqtalu muminun bikafirin waman qatala muminan mutaammidan dufia ila awliyai almaqtuli fain syau qataluhu wain syau akhadzu addiyaha ".
Telah menceritakan kepada kami Muslim, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rashid, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Musa, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena seorang kafir. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada ahli waris yang dibunuh. Jika mereka mau, mereka boleh membunuhnya, dan jika mereka mau, mereka boleh menerima diyat."